Kamis, 25 Februari 2016

Perbedaan Resiko, Peril , Hazard dan Exposure


Fakultas Hukum Universitas Nasional Dosen: Surajiman, S.H., M.Hum
• RESIKO
adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.


• PERIL
Adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian.
Misalnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.


• HAZARD
Adalah kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.

-Ada beberapa type hazard antara ain :
a.Physical Hazard:
adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril yang bersumber dari karakteristik physik dari obyek.
Kondisi ini biasanya dicoba diatasi dengan tindakan preventif untuk memperkecil kemungkinannya. Misalnya jalan licin, tikungan tajam, yang memperbesar kemungkinan kecelakaan dicoba diatasi dengan memasang rambu-rambu lalu-lintas di tempat tersebut.

b.Moral hazard:
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakter pribadi yang bersangkutan, misalnya pelupa; atau
Bersumber dari perasaan hati orang yang bersangkutan, yang biasanya karena pengarus keadaan tertentu.
Contoh: orang yang telah menasuransikan diri dan mobilnya, maka merasa aman sehingga ia sembrono (lengah) dalam mengendarai mobilnya. Hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan


• EXPOSURE
Adalah sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar disebabkan oleh peristiwa yang sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang sama.


Dirangkum oleh Ayu Sartika Dewi (Mahasiswa Universitas Nasional)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar