Senin, 04 April 2016

Macam-Macam Polis Asuransi

Berikut adalah rangkuman saya macam-macam Polis Asuransi , untuk memenuhi tugas Mata kuliah Hukum Asuransi

Meski rata-rata untuk tiap jenis asuransi memiliki konsep yang sama yaitu untuk meng-cover kebutuhan tak terduga terkait resiko yang kita alami namun pertanyaan mengenai dasar perbedaan antara fungsi polis asuransi satu dengan yang lainnya selalu menjadi pertanyaan yang dihadapkan dengan sang agen asuransi atau perusahaan asuransi terbaik indonesia. Untuk lebih jelasnya silahkan baca dibawah ini penjelasan yang lebih rangkum :
1. Polis Kendaraan Bermotor
Sebuah dokumen asuransi yang di dalamnya terdapat kesepakatan antara pihak tertanggung (pemegang polis) bersama pihak penanggung (pihak asuransi). Di dalam kontrak perjanjian ini tertera bahwa perusahaan asuransi tersebut bakal menanggung total kerugian terhadap kendaraan bermotor milik nasabah asuransi (pemegang polis) kalau dimasa akan datang berlangsung satu buah kerugian yg merugikan sang pemegang polis.
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)
Tipe polis yang menanggung asuransi bagi pemegang polis sewaktu berada dalam perjalanan dari sebuah ruang pemberangkatan, hingga sang pemegang polis tersebut kembali lagi ke ruangan pemberangkatan awal. Menjadi musim berlakunya pertanggungan atas polis ini bukan didasarkan kepada sebuah dalam tempo tertentu, tapi berdasarkan kepada satu buah perjalanan/ pelayaran tertentu saja serta meliputi barang bawaan sang pemilik polis.
3. Polis Asuransi Kesehatan
Satu Buah dokumen yang dengan cara kusus menjamin budget kesehatan atau perawatan para pemegang asuransi tersebut apabila mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara mendasar ini hadir untuk dua tipe perawatan yang diajukan perusahaan-perusahaan asuransi, merupakan rawat inap (in-patient treatment) & rawat jalan (out-patient treatment).
4. Polis Asuransi Jiwa
Sebuah Dokumen asuransi yang sanggup menanggung satu orang kepada kerugian finansial tidak terduga yang dikarenakan meninggalnya terlampau cepat atau hidupnya terlampau lama. Di dalam polis ini terlukis bahwa dapat dihadirkan penggantian dari sebuah perusahaan asuransi pada sang pemegang polis jika berlangsung Risiko kematian atau Hidup satu orang terlampau lama.
5. Polis Asuransi Rumah
Satu Buah dokumen dari perusahaan asuransi yang khusus agar memberikan perlindungan kepada hunian tinggal kamu dari musibah atau hal-hal yang tak diharapkan oleh Kamu. Rata-rata meliputi bangunan rumah tersebut serta properti didalamnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
6. Polis Ditaksir / Valued Policy
Ialah satu buah polis atau dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya akan ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini bisa berupa polis perjalanan atau polis diwaktu atau polis yg yang lain.
7. Polis Nggak Ditaksir / Unvalued Policy
Polis ini ialah kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang tertera dalam polis dimanfaatkan juga sebagai basic buat perhitungan premi asuransi serta batas maksimal ubah rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut.
8. Polis Risiki Perang
Satu Buah dokumen kontrak yg menjamin sang pemegang polis waktu berada di medan perang, biasa di dalam polis itu menjamin budget atas seluruh elemen yg berlangsung di medan perang, kerugian atas kerusuhan serta kekacauan akibat aksi beberapa orang jahat.
9. Polis Veem
Dokumen kontrak pembayaran yg menanggung barang tatkala berada di dalam gudang atau sebuah ruang dari bisa jadi risiko kerusakan, risiko kebakaran & risiko kehilangan

Berikut macam-macam Polis Asuransi , semoga dapat bermanfaat.
Terimakasih

Ayu Sartika Dewi
Hukum Asuransi
Mahasiswi Universitas Nasional