Senin, 04 April 2016

Macam-Macam Polis Asuransi

Berikut adalah rangkuman saya macam-macam Polis Asuransi , untuk memenuhi tugas Mata kuliah Hukum Asuransi

Meski rata-rata untuk tiap jenis asuransi memiliki konsep yang sama yaitu untuk meng-cover kebutuhan tak terduga terkait resiko yang kita alami namun pertanyaan mengenai dasar perbedaan antara fungsi polis asuransi satu dengan yang lainnya selalu menjadi pertanyaan yang dihadapkan dengan sang agen asuransi atau perusahaan asuransi terbaik indonesia. Untuk lebih jelasnya silahkan baca dibawah ini penjelasan yang lebih rangkum :
1. Polis Kendaraan Bermotor
Sebuah dokumen asuransi yang di dalamnya terdapat kesepakatan antara pihak tertanggung (pemegang polis) bersama pihak penanggung (pihak asuransi). Di dalam kontrak perjanjian ini tertera bahwa perusahaan asuransi tersebut bakal menanggung total kerugian terhadap kendaraan bermotor milik nasabah asuransi (pemegang polis) kalau dimasa akan datang berlangsung satu buah kerugian yg merugikan sang pemegang polis.
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)
Tipe polis yang menanggung asuransi bagi pemegang polis sewaktu berada dalam perjalanan dari sebuah ruang pemberangkatan, hingga sang pemegang polis tersebut kembali lagi ke ruangan pemberangkatan awal. Menjadi musim berlakunya pertanggungan atas polis ini bukan didasarkan kepada sebuah dalam tempo tertentu, tapi berdasarkan kepada satu buah perjalanan/ pelayaran tertentu saja serta meliputi barang bawaan sang pemilik polis.
3. Polis Asuransi Kesehatan
Satu Buah dokumen yang dengan cara kusus menjamin budget kesehatan atau perawatan para pemegang asuransi tersebut apabila mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara mendasar ini hadir untuk dua tipe perawatan yang diajukan perusahaan-perusahaan asuransi, merupakan rawat inap (in-patient treatment) & rawat jalan (out-patient treatment).
4. Polis Asuransi Jiwa
Sebuah Dokumen asuransi yang sanggup menanggung satu orang kepada kerugian finansial tidak terduga yang dikarenakan meninggalnya terlampau cepat atau hidupnya terlampau lama. Di dalam polis ini terlukis bahwa dapat dihadirkan penggantian dari sebuah perusahaan asuransi pada sang pemegang polis jika berlangsung Risiko kematian atau Hidup satu orang terlampau lama.
5. Polis Asuransi Rumah
Satu Buah dokumen dari perusahaan asuransi yang khusus agar memberikan perlindungan kepada hunian tinggal kamu dari musibah atau hal-hal yang tak diharapkan oleh Kamu. Rata-rata meliputi bangunan rumah tersebut serta properti didalamnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
6. Polis Ditaksir / Valued Policy
Ialah satu buah polis atau dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya akan ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini bisa berupa polis perjalanan atau polis diwaktu atau polis yg yang lain.
7. Polis Nggak Ditaksir / Unvalued Policy
Polis ini ialah kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang tertera dalam polis dimanfaatkan juga sebagai basic buat perhitungan premi asuransi serta batas maksimal ubah rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut.
8. Polis Risiki Perang
Satu Buah dokumen kontrak yg menjamin sang pemegang polis waktu berada di medan perang, biasa di dalam polis itu menjamin budget atas seluruh elemen yg berlangsung di medan perang, kerugian atas kerusuhan serta kekacauan akibat aksi beberapa orang jahat.
9. Polis Veem
Dokumen kontrak pembayaran yg menanggung barang tatkala berada di dalam gudang atau sebuah ruang dari bisa jadi risiko kerusakan, risiko kebakaran & risiko kehilangan

Berikut macam-macam Polis Asuransi , semoga dapat bermanfaat.
Terimakasih

Ayu Sartika Dewi
Hukum Asuransi
Mahasiswi Universitas Nasional

Kamis, 25 Februari 2016

Perbedaan Resiko, Peril , Hazard dan Exposure


Fakultas Hukum Universitas Nasional Dosen: Surajiman, S.H., M.Hum
• RESIKO
adalah ketidakpastian akan terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian ekonomis.


• PERIL
Adalah peristiwa atau kejadian yang menimbulkan kerugian.
Misalnya : kebakaran, pencurian, kecelakaan dsb.


• HAZARD
Adalah kondisi yang potensial menyebabkan terjadinya kerugian atau kerusakan.
Misalnya : Jalan licin, tikungan tajam adalah keadaan dan kondisi jalan yang memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat tersebut.

-Ada beberapa type hazard antara ain :
a.Physical Hazard:
adalah keadaan dan kondisi yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril yang bersumber dari karakteristik physik dari obyek.
Kondisi ini biasanya dicoba diatasi dengan tindakan preventif untuk memperkecil kemungkinannya. Misalnya jalan licin, tikungan tajam, yang memperbesar kemungkinan kecelakaan dicoba diatasi dengan memasang rambu-rambu lalu-lintas di tempat tersebut.

b.Moral hazard:
Adalah keadaan dan kondisi seseorang yang memperbesar kemungkinan terjadinya peril, yang bersumber dari karakter pribadi yang bersangkutan, misalnya pelupa; atau
Bersumber dari perasaan hati orang yang bersangkutan, yang biasanya karena pengarus keadaan tertentu.
Contoh: orang yang telah menasuransikan diri dan mobilnya, maka merasa aman sehingga ia sembrono (lengah) dalam mengendarai mobilnya. Hal ini memperbesar kemungkinan terjadinya kecelakaan


• EXPOSURE
Adalah sumber-sumber risiko yang kemungkinan besar disebabkan oleh peristiwa yang sudah terjadi, atau pengulangan kejadian yang sama.


Dirangkum oleh Ayu Sartika Dewi (Mahasiswa Universitas Nasional)

Pengertian, Contoh, Dan Klasifikasi Resiko Dalam Asuransi


Fakultas Hukum Universitas Nasional Dosen: Surajiman, S.H., M.Hum


Ayu.S.D- Risiko adalahbahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuah proses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidang asuransi, risiko adalah suatu ketidakpastian (uncertainty) yang akan selalu dihadapi manusia dalam seluruh kegiatanya atau aktifitas kehidupannya,baik itu aktifitas pribadi (personal activity) dan aktifitas usaha (bussines activity).

Contoh :
Resiko Pribadi     : sakit, kecelakaan, dll
Resiko bisnis       : bangkrut, musnah karena kebakaran. Dll

Ada 4 (empat) jenis klasifikasi resiko yang berkaitan dengan asuransi berikut adalah klasifikasi resiko tersebut :
  • Resiko Murni (Pure Risk)

Resiko Murni (Pure Risk) adalah salah satu jenis resiko yang menimbulkan 2 (dua) kemungkinan. Pertama, Apabila resiko ini terjadi, akan menimbulkan kerugian. Kedua, apabila resiko ini tidak terjadi, tidak akan menimbulakn kerugian atau keuntungan. (no loss, no gain)
Contoh :
Kebakaran, Kecelakaan dll
  • Resiko Spekulatif (Speculative Risk)

Resiko Spekulatif (Speculative Risk) adalah resiko yang diakibatkan dari pertaruhan keberuntungan. Jika resiko ini terjadi maka akan menimbulkan 3 (tiga) kemungkinan. Pertama, akan menimbulkan keuntungan. Kedua, akan menimbulkan kerugian. Ketiga, tidak menimbulkan kerugian atau keuntungan. (gain, loss or no loss, no gain)
Contoh :
Berjudi, menanam saham dll
  • Resiko Khusus (Particular Risk)

Resiko Khusus (Particular Risk) adalah resiko yang apabila terjadi, baik penyebab maupun akibatnya hanya bersifat pribadi (lokal) tidak meliputi kerugian secara kuantitas dan kualitas yang sangat luas.
Contoh :
Pencuri, pengangguran dll
  • Resiko Fundamental (Fundamental Risk)
    Resiko Fundamental (Fundamental Risk) adalah suatu resiko yang terjadi karena disebabkan oleh satu pihak tertentu (kebijakan pemerintah, bencana alam), dan menyebabkan dampak yang sangat luas.
    Contoh :
    Gempa bumi, letusan gunung berapi. dll

    Dari keempat resiko yang telah dijelaskan diatas. Apakah semua resiko dapat dialihkan ke perusahaan asuransi ? atau resiko tersebut harus di tanggung sendiri ? atau di tanggung oleh pemerintah ? pertanyaan-pertanyaan inilah yang akan timbul di benak para pembaca. Lihatlah perbedaan diantara keempat resiko dibawah ini.

    Resiko Murni (Pure Risk)
    Resiko Spekulatif (Speculative Risk)
    Dapat diasuransikan
    Tidak dapat diasuransikan
    Resiko bersifat statis (tdak dapat berubah-rubah)
    Resiko bersifat dinamis (selalu berubah-ubah)
    Resiko Fundamental (Fundamental Risk)
    Resiko Khusus (Particular Risk)
    Dapat diasuransikan. Akan tetapi hanya dapat menjadi perluasan dari  pure risk (resiko murni)
    Tidak dapat diasuransikan
    Dari tabel diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa ada 2 (dua) resiko yang dapat diasuransikan. Pertama,  Resiko Murni (Pure Risk). Kedua, Resiko Fundamental (Fundamental Risk) dapat diasuransikan dengan berbagai syarat.

    Akan tetapi tidak semua Resiko Murni (Pure Risk) dapat diasuransikan, Resiko yang dapat diasuransikan harus memiliki syarat-sayarat tertentu. Syarat-syarat tersebut adalah :

  • Akibat atau dampak harus dapat dinilai dengan uang, yang berarti bahwa resiko tersebut harus bersifat finansial (implisit)
  • Resiko bersifat Homogen (sama) dan terdapat dalam jumlah yang banyak. (the law of the large number)
  • Resiko tidak bisa di prediksi, harus terjadi secara kebetulan dan tidak disengaja.
  • Apabila resiko tersebut terjadi. Maka, tertanggung (client asuransi) akan mengalami kerugian, dalam artian tertanggung harus memiliki insurable interest atas objek yang akan dipertanggungkan (diasuransikan)
  • Resiko tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum atau hukum yang berlaku di negara tersebut. Contoh., narkoba tidak boleh jadi objek yang di asuransikan.
  • Pembebanan premi harus sesuai dengan tingkat resiko yang dihadapi.

    Dirangkum Oleh Ayu Sartika Dewi (Mahasiswi Universitas Nasional)